- Menunjukkan KTP penerima (yang meninggal dunia)
- Menunjukkan KTP ahli waris (yang mewakilkan pencairan)
- Melampirkan KK
- Antara ahli waris dan penerima BST Kemensos harus berada dalam satu KK yang sama
- Antara ahli waris dan penerima BST Kemensos tidak boleh berada di KK berbeda
Penerima BST Kemensos Wafat? Ahli Waris Boleh Cairkan, Ini 5 Syaratnya
Sebelumnya BST Kemensos sebesar Rp 300 ribu tidak bisa dicairkan oleh ahli waris jika penerimanya meninggal dunia.
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:05 WIB

BERITA TERKAIT
Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
08 April 2025 | 14:22 WIB WIBREKOMENDASI
News
Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab
15 April 2025 | 15:13 WIB WIBTerkini