DKI Jakarta per 5 Mei telah memulai vaksinasi tahap tiga pada kelompok masyarakat rentan sesuai surat edaran Kadinkes No. 5134/-1.778.16 untuk usia di atas 18 tahun. Adapun kegiatan vaksinasi pada masyarakat rentan tersebut dilakukan di lokasi yang memenuhi 1 dari 3 kriteria berikut:
1. Lokasi RW prioritas yang tertuang dalam Pergub No. 90 Tahun 2018;
2. Lokasi RW yang terdapat atau berpotensi terjadinya kasus COVID-19 Variant of
Concern (lokasi ditentukan Dinkes DKI Jakarta);
3. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang di-update per minggu di website https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt.
Baca Juga:Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tambah 538, 9.646 Orang Masih Dirawat