Ribuan personel gabungan TNI-Polri akan menjaga ketat sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021, hari ini.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebut personel gabungan yang diterjunkan berjumlah 3000 orang.
"Sekitar 3.000-an personel," kata Erwin kepada wartawan, Kamis, 27 Mei 2021.
Baca Juga:Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini, Ribuan Polisi dan TNI Dikerahkan ke PN Jaktim
Erwin menyatakan, tak ada pengamanan khusus dalam sidang vonis Habib Rizieq. Menurutnya, pengamanan akan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya.
"Tidak ada yang khusus, seperti biasa yang sudah berjalan," katanya.
Habib Rizieq sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus dirinya bebas murni dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan. Permintaan itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoinya, Habib Rizieq menilai dakwaan Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021 pekan lalu.
Baca Juga:Soal Kerumunan Pesta Ultah, Rocky Gerung Bandingkan Khofifah dengan HRS
Di sisi lain, Habib Rizieq juga berpandangan bahwa tak ada satu pun unsur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dituntut kepada dirinya terpenuhi. Sehingga, harus dibatalkan demi hukum.