Daftar Gubernur DKI Jakarta dari Soewirjo Sampai Anies Baswedan, Jokowi dan Ahok ke Berapa

Gubernur Jakarta adalah seorang politikus terpilih yang memegang pemerintahan strategis Jakarta bersama dengan Wakil Gubernur dan 106 anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Mei 2021 | 13:35 WIB
Daftar Gubernur DKI Jakarta dari Soewirjo Sampai Anies Baswedan, Jokowi dan Ahok ke Berapa
Daftar Gubernur DKI Jakarta mulai dari Soeworjo hingga Anies Baswedan.

Ali Sadikin

Ali Sadikin dilantik secara langsung oleh Presiden Soekarno menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Kamis, 28 April 1966 pukul 10.00 di Istana Negara. Pelantikan Ali Sadikin tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1966.

Dalam keputusan tersebut, Ali Sadikin yang juga merupakan anggota staf Waperdam Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan dipandang cakap dan memenuhi syarat-syarat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Ali Sadikin adalah gubernur yang sangat berjasa dalam mengembangkan Jakarta menjadi sebuah kota metropolitan yang modern. Di bawah kepemimpinannya Jakarta mengalami banyak perubahan karena proyek-proyek pembangunan buah pikiran Bang Ali, seperti Taman Ismail Marzuki, Kebun Binatang Ragunan, Proyek Senen, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Ria Monas, Taman Ria Remaja, kota satelit Pluit di Jakarta Utara, pelestarian budaya Betawi di kawasan Condet.

Baca Juga:Polisi Kembali Amankan 11 Orang Simpatisan Habib Rizieq, Berasal dari Bogor

Bang Ali juga mencetuskan pesta rakyat setiap tahun pada hari jadi kota Jakarta, 22 Juni. Bersamaan dengan itu berbagai aspek budaya Betawi dihidupkan kembali, seperti kerak telor, ondel-ondel, lenong dan topeng Betawi.

Tjokropranolo

Sebelum menjabat gubernur Jakarta, selama satu tahun Tjokropranolo menjadi asisten Gubernur Ali Sadikin. Pada Juli 1977, ia dilantik sebagai Gubernur Jakarta. Selama dia menjabat gubernur, ia sering mengunjungi berbagai pabrik untuk mengecek kesejahteraan buruh dan mendapatkan gagasan langsung tentang upah mereka.

Usaha kecil juga menjadi perhatiannya. Dia mengalokasikan sekitar ratusan tempat untuk puluhan ribu pedagang kecil agar dapat berdagang secara legal.

Walau begitu, kemacetan lalu lintas dan kesemrawutan transportasi kota menjadi masalah yang sulit dipecahkan. Perda yang mengatur pedagang jalanan tidak efektif, sehingga mereka masih berdagang di wilayah terlarang, menempati badan jalan, dan memacetkan lalu lintas.

Baca Juga:4 Aksi Protes Nikita Mirzani Hingga Dinilai Layak Jadi Duta Pemberani

R Soeprapto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini