SuaraJakarta.id - Selain Habib Rizieq Shihab, majelis hakim juga menjatuhkan vonis serupa, yakni 8 bulan penjara kepada lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan Petamburan.
Kelima terdakwa itu antara lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sebelumnya, dalam sidang vonis Habib Rizieq Shihab hari ini, Kamis (27/5/2021), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan Petamburan.
Vonis terhadap Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq dipenjara selama dua tahun.
Baca Juga:Rizieq Cuma Divonis Denda Uang Rp20 Juta, Hakim: Ada Diskriminasi Pelanggaran Prokes
"Menyatakan terdakwa Mohammad Habib Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan," sambungnya.
Majelis hakim menyatakan, hukuman penjara 8 bulan ini lantaran Habib Rizieq dan 5 terdakwa lainnya tidak terbukti dalam melakukan penghasutan.
Habib Rizieq dkk hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Baca Juga:Puluhan Massa Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi
Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Habib Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan, Habib Rizieq dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.