Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Mau Demo, Polisi: Dapat Ajakan di Sosmed

Sebagian besar simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu masih di bawah umur.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Mei 2021 | 18:48 WIB
Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Mau Demo, Polisi: Dapat Ajakan di Sosmed
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]
Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambir memegang tasbih dan khusyuk berzikir, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambil memegang tasbih dan khusyuk berzikir, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Denda Rp 20 Juta

Sementara pada kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis pidana denda sebesar Rp 20 juta.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq divonis 10 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.

Baca Juga:Bawa Spanduk Habib Bahar, 7 ABG Asal Tangerang Niat Demo Sidang Vonis Rizieq Ditangkap

Majelis hakim justru kemudian memvonis Habib Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta.

"Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta. Apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini