![Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang vonis kasus pelanggaran prokes Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sambir memegang tasbih dan khusyuk berzikir, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/05/27/49227-sidang-vonis-habib-rizieq.jpg)
Denda Rp 20 Juta
Sementara pada kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis pidana denda sebesar Rp 20 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq divonis 10 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.
Baca Juga:Bawa Spanduk Habib Bahar, 7 ABG Asal Tangerang Niat Demo Sidang Vonis Rizieq Ditangkap
Majelis hakim justru kemudian memvonis Habib Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta.
"Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta. Apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya.