239 ASN Ogah Ikut Lelang Jabatan Eselon II, DPRD DKI Akan Bentuk Pansus

"ASN itu abdi negara, mereka wajib bekerja profesional dan karirnya berjenjang secara rigid sesuai undang-undang."

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Mei 2021 | 21:00 WIB
239 ASN Ogah Ikut Lelang Jabatan Eselon II, DPRD DKI Akan Bentuk Pansus
Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut pihaknya bakal membentuk pansus untuk menyelidiki 239 ASN (aparatur sipil negara) yang enggan mengikuti lelang jabatan eselon II.

"Kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ASN yang enggan ikut peremajaan jabatan ini," ujar dia saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).

Pansus tersebut, kata Prasetio, nantinya memanggil 239 ASN yang menolak mendaftar dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk mendalami motif dan latar belakang sikap mereka.

"ASN itu abdi negara, mereka wajib bekerja profesional dan karirnya berjenjang secara rigid sesuai undang-undang. Apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi sensasional. Jadi, aneh apabila mereka menolak berkarir," ujar Prasetio.

Baca Juga:Sebut TGUPP Anies Lebih Banyak Mudarat, Ketua DPRD DKI: Era Jokowi-Ahok Lebih Baik

Politisi PDIP ini pun akan meminta pansus memanggil para pakar dan ahli dari instansi terkait seperti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan RB, KSAN, BKN dan Korpri, termasuk akademisi.

"Kita akan minta pendapat mereka tentang bagaimana seharusnya sistem pengelolaan birokrasi pemerintah dan sumber daya manusianya (SDM). Jadi, kami bisa mendapatkan gambaran utuh, tidak setengah-setengah," katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa diacuhkan lantaran mempengaruhi pelayanan publik terhadap masyarakat dan kinerja pemerintahan.

Apalagi masih banyak posisi strategis yang belum diisi pejabat definitif dan sebelumnya banyak kadis yang mengundurkan diri.

"Ini anomali. Saya menduga, semuanya satu rangkaian. Jadi, DPRD sebagai pengawas eksekutif harus turun tangan karena nanti di hilirnya, masyarakat yang akan dirugikan," tegasnya.

Baca Juga:Pemprov DKI Dapat Nilai E dari Kemenkes soal Kualitas Pengendalian Covid-19

"Ini masalah serius, belum ada kasus (ASN menolak ikut peremajaan jabatan) di Jakarta bahkan di Indonesia yang begini. ASN itu wajib mengemban tugas ketika ditugaskan di mana saja. Birokrasi kita juga, kan, menerapkan sistem meritrokasi," katanya.

Setidaknya ada 239 ASN di lingkungan Pemprov DKI yang tidak mau ikut dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II. Ini terungkap setelah Anies mengumpulkan mereka dalam forum apel di lapangan Balai Kota, Senin (10/5).

Di sisi lain, setidaknya terdapat 20-an jabatan yang diisi pelaksana tugas (plt) ataupun masih kosong, yakni Asisten Kesejahteraan Rakyat, Kepala BPBD, Kepala BPD, Kepala BPSDM, Kepala DKPKP, Kepala DLH, Kepala Disparekraf, Kepala Disperindag KUKM, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Karp Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Karo Pemerintahan serta Waka BPD.

Selanjutnya Waka Dinkes, Waka Disdik, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Sekretaris Kota Jaktim, Sekretaris Kota Jakut, Kepala BPAD, Kepala Dukcapil, Kepala BPPJ, Kepala BP BUMD, Sekretaris Dewan serta Wali Kota Jaksel.

Kekosongan tersebut, salah satunya karena faktor pengunduran diri. Selama Anies menjabat, mereka yang mundur, seperti Kepala BPBD Subejo, Kepala Dinas Perumahan Kelik Indriyanto, Kepala Disparbud Edy Juanedi, Kepala Bappeda Sri Mahendra, Kepala BP BUMD Faisal Syafruddin, Kepala BPD Tsani Annafari dan Kepala BPAD Pujiono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini