SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari tujuh komplotan perampok yang merampas uang dan menembak kaki nasabah bank di Pademangan, Jakarta Utara.
Kelima perampok itu masing-masing berinisial Y, AR, RA, HM dan H.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut dua tersangka lainnya berstatus buron. Masing-masing berinisial J dan HR.
"Ini lima yang kita amankan, dua yang masih DPO," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga:Viral Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda di Jakarta, Mbah Mijan: Barbar Kamu Om
Yusri mengungkapkan otak dari komplotan perampok bersenjata api ini ialah tersangka Y.
Dia merupakan eksekutor yang merampas uang sekaligus menembak kaki korban.
"Ini otak dari semua aksi ini dialah yang merencanakan. Kemudian yang bersangkutan juga residivis kasus yang sama curas (pencurian dengan kekerasan)," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Rampok dan Tembak Korban
Baca Juga:Dor! Pria di Pademangan Ditembak Komplotan Perampok Siang Tadi
Seorang nasabah bank berinisial J sebelumnya ditembak oleh komplotan perampok bersenjata api di Pademangan, Jakarta Utara.
Uang senilai Rp 25 juta dan handphone milik korban raib dibawa kabur. Aksi itu pun terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Yusri menyebut peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban mengalami luka tembak pada bagian kaki.
"Ada satu korban inisal C mengalami luka tembak karena pelaku memiliki senpi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/5) pekan lalu.