Polisi Tangkap Pencuri HP Ancam Korban dengan Airsoft Gun di Tangerang

"Tersangka JYD (26), warga Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang itu mencuri telepon genggam pemilik rumah dengan cara membobol rumah korban," kata Wahyu.

Erick Tanjung
Selasa, 01 Juni 2021 | 17:54 WIB
Polisi Tangkap Pencuri HP Ancam Korban dengan Airsoft Gun di Tangerang
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJakarta.id - Personel Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Banten menangkap pelaku pencuri handphone (HP) berinisial JYD (26) yang membawa senjata jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya.

Tersangka JYD ditangkap saat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah, di Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada Minggu (30/5).

"Tersangka JYD (26), warga Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang itu mencuri telepon genggam pemilik rumah dengan cara membobol rumah korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Tangerang, Selasa (1/6/2021).

Ia mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah korban melihat pelaku keluar dari rumahnya. Kemudian dirinya segera memeriksa rumah dan diketahui handphonenya telah hilang.

Baca Juga:Sejarah Kopro Banjir, Proyek Penanggulangan Banjir Jakarta Terbesar di Era 60-an

Selanjutnya korban bersama salah satu warga yang ada di sekitar melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian.

"Setelah ditangkap, tersangka mengaku sedang mencari ayam. Namun korban kemudian memeriksa badan tersangka dan mendapati handphone milik korban dan sebuah obeng di dalam tas pelaku" ujarnya.

Selain itu, dikatakan Wahyu, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan juga sebuah senjata jenis airsoft gun. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas polsek terdekat.

Ia mengungkapkan, dari hasil laporan tersebut pihaknya akan memperdalam kasus itu terutama terkait kepemilikan senjata airsoft gun yang ditemukan.

Lebih lanjut, kata Wahyu, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal usul senjata yang dimilikinya.

Baca Juga:Puluhan Pejabat Dinkes Provinsi Banten Mengundurkan Diri: Kami Bekerja Penuh Ketakutan

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata airsoft gun, dan tersangka ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak