Polisi Tangkap Pencuri HP Ancam Korban dengan Airsoft Gun di Tangerang

"Tersangka JYD (26), warga Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang itu mencuri telepon genggam pemilik rumah dengan cara membobol rumah korban," kata Wahyu.

Erick Tanjung
Selasa, 01 Juni 2021 | 17:54 WIB
Polisi Tangkap Pencuri HP Ancam Korban dengan Airsoft Gun di Tangerang
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJakarta.id - Personel Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Banten menangkap pelaku pencuri handphone (HP) berinisial JYD (26) yang membawa senjata jenis airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya.

Tersangka JYD ditangkap saat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah, di Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada Minggu (30/5).

"Tersangka JYD (26), warga Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang itu mencuri telepon genggam pemilik rumah dengan cara membobol rumah korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Tangerang, Selasa (1/6/2021).

Ia mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah korban melihat pelaku keluar dari rumahnya. Kemudian dirinya segera memeriksa rumah dan diketahui handphonenya telah hilang.

Baca Juga:Sejarah Kopro Banjir, Proyek Penanggulangan Banjir Jakarta Terbesar di Era 60-an

Selanjutnya korban bersama salah satu warga yang ada di sekitar melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian.

"Setelah ditangkap, tersangka mengaku sedang mencari ayam. Namun korban kemudian memeriksa badan tersangka dan mendapati handphone milik korban dan sebuah obeng di dalam tas pelaku" ujarnya.

Selain itu, dikatakan Wahyu, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan juga sebuah senjata jenis airsoft gun. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas polsek terdekat.

Ia mengungkapkan, dari hasil laporan tersebut pihaknya akan memperdalam kasus itu terutama terkait kepemilikan senjata airsoft gun yang ditemukan.

Lebih lanjut, kata Wahyu, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal usul senjata yang dimilikinya.

Baca Juga:Puluhan Pejabat Dinkes Provinsi Banten Mengundurkan Diri: Kami Bekerja Penuh Ketakutan

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata airsoft gun, dan tersangka ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak