SuaraJakarta.id - Wacana penerapan sanksi tilang pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas semakin berkembang.
Rencananya kepolisian akan menyita Surat Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau sepeda sebagai barang bukti tilang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Namun, Sambodo mengatakan hal itu masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga:Anies Izinkan Pesepeda Road Bike Pakai Jalur Motor, Pengamat: Kebijakan Sombong!
"Barang bukti apa yang akan disita, apakah sepedanya, apa KTP-nya," kata Sambodo di tengah-tengah kunjungannya di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021).
Pekan depan, kata Sambodo, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas standar operasional prosedur atau SOP penerapan sanksi tilang pesepeda.
Beberapa di antaranya yang akan dilibatkan, yakni Criminal Justice System (CJS), Kejaksaan, Pengadilan, hingga ahli Hukum Pidana.
Menurut Sambodo, aturan berlalu lintas bagi pesepeda atau penggunaan jalan tak bermotor sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, penindakan sanksi tilang pesepeda akan menjadi alternatif terakhir.
Baca Juga:Pesepeda Road Bike Dibolehkan Melintas di Jalur Motor Viral Saat Tertentu Saja
"Penindakan itu last option kalau misalnya edukasi dan upaya preventif serta patroli yang dilakukan belum bisa merubah keadaan," katanya.