SuaraJakarta.id - Kebijakan Anies membolehkan pesepeda road bike menggunakan jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin pada waktu tertentu mendapatkan pertentangan. Bahkan ketentuan baru ini dinilai sebagai keputusan yang sombong.
Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai kebijakan ini hanya akan membahayakan pesepeda dan pengendara. Sebab, sepeda jenis road bike itu harus dikayuh dengan kecepatan tinggi.
"Tidak ada aturan membolehkan pesepeda road bike bisa menggunakan jalan raya secara khusus. Ini melanggar hukum. Egois dan sombong sekali sih," ujar Tigor saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
Menurut Tigor, ketentuan penggunaan jalan raya umum sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah diatur Undang Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan. Dalam aturan itu, sudah dinyatakan pemakaiannya hanya untuk kendaraan bermotor.
Baca Juga:Pesepeda Road Bike Dibolehkan Melintas di Jalur Motor Viral Saat Tertentu Saja
"Sudah jelas bahwa jalan raya umum adalah sarana transportasi bukan untuk road bike," katanya.
Karena itu, ia menilai tidak ada regulasi yang membolehkan jalur kendaraan bermotor dialihfungsikan menjadi lajur sepeda. Ia menyebut Anies telah menabrak aturan yang berlaku.
"Jadi tidak ada dasar pesepeda road bike minta hak khusus menggunakan jalan raya untuk mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menambah lebar jalan sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Lokasi ini merupakan tempat foto viral pemotor yang mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menyebut keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan rapat dengan sejumlah pihak.
Baca Juga:Road Bike Boleh Lintasi Sudirman-Thamrin di Luar Jalur Sepeda saat Hari Kerja, Ini Jamnya
Namun pesepeda boleh melintas di jalur kendaraan bermotor hanya dalam waktu tertentu saja.
"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan pukul 05.00 WIB sampai 06.30 WIB untuk road bike Sudirman-Thamrin," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/5/2021).
Selebihnya dari waktu yang ditentukan, pesepeda jenis sepeda apapun harus melintas di jalur sepeda. Jalur sepeda yang menjadi tambahan sebelumnya boleh lagi dilewati motor.
"Selain waktu tersebut dilarang, seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," jelasnya.
Kendati demikian, Riza menyebut pihaknya masih mengatur rincian teknis pelaksanaan kebijakan ini. Nantinya akan diatur soal pembuatan jalur sepeda ini dalam Keputusan Gubernur.
"Penetapan lintasan road bike akan diatur melalui Kepgub, drafnya masih dibahas secara maraton oleh stakeholder terkait," pungkasnya.