Dalam regulasi itu, sudah diatur soal urutan prioritas penggunaan jalan.
"Selalu lajur yang kanan itu untuk kendaraan lebih cepat. Jadi sepeda tidak mungkin ada di lajur paling kanan jika tidak dilakukan pengaturan," pungkas Kadishub DKI.
Dalam regulasi itu, sudah diatur soal urutan prioritas penggunaan jalan.
"Selalu lajur yang kanan itu untuk kendaraan lebih cepat. Jadi sepeda tidak mungkin ada di lajur paling kanan jika tidak dilakukan pengaturan," pungkas Kadishub DKI.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini