Ditangkap di Hotel Usai Viral Aniaya Bayinya, Begini Motif Ibu Bertato di Lebak

Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:52 WIB
Ditangkap di Hotel Usai Viral Aniaya Bayinya, Begini Motif Ibu Bertato di Lebak
PS, wanita bertato mahkota yang viral melakukan penganiayaan bayinya sendiri, diamankan anggota Reskrim Polres Lebak. [Instagram@satreskrim_polres_lebak]

SuaraJakarta.id - PS, wanita bertato yang viral menganiaya bayinya sendiri, telah diamankan Satreskrim Polres Lebak, Banten.

Kepada petugas, wanita bertato mahkota itu tak mengelak perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap bayinya.

Tak cuma itu, wanita berusia 28 tahun tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya.

Setelah videonya viral, PS pun kabur. Pelaku penganiayaan bayi ini ditangkap di sebuah hotel PS di kawasan Serang pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:Wanita Bertato Mahkota yang Aniaya Bayi Mungil Terancam 5 Tahun Penjara

"Penangkapan pelaku di salah satu hotel di Serang," ungkap Kapolres Lebak Lebak AKBP Ade Mulyana, Jumat (4/6/2021).

Tangkapan layar wanita bertato aniaya balita. [IST]
Tangkapan layar wanita bertato aniaya bayi. [IST]

Tim Serigala Sat Reskrim Polres Lebak bergerak cepat mengamankan diduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang viral di sosial media.

Terkait motif penganiayaan bayi, PS mengaku dipicu cekcok dengan suaminya. Ia mengaku sering bertengkar dengan sang suami, IR (30).

IR sendiri melaporkan tindakan penganiayaan bayi itu ke Polres Lebak.

“Pelaku sering bertengkar dan cekcok dengan suami sehingga tidak terkontrol emosinya,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono.

Baca Juga:Wanita Bertato Pukul dan Cubit Balita Dibekuk, Disergap di Hotel

PS, wanita bertato mahkota yang viral melakukan penganiayaan bayinya sendiri, saat diperiksa anggota Reskrim Polres Lebak. [Instagram@satreskrim_polres_lebak]
PS, wanita bertato mahkota yang viral melakukan penganiayaan bayinya sendiri, saat diperiksa anggota Reskrim Polres Lebak. [Instagram@satreskrim_polres_lebak]

Atas tindakan penganiayaan bayi tersebut, PS diancam Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku penganiayaan bayi itu terancam hukuman penjara lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak