PPDB DKI Jakarta 2021, Alur Tahapan PPDB Madrasah Tsanawiyah

PPDB Madrasah Tsanawiyah Negeri dalam PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi telah dibuka.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 Juni 2021 | 08:00 WIB
PPDB DKI Jakarta 2021, Alur Tahapan PPDB Madrasah Tsanawiyah
PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022. [Laman https://ppdb-madrasahdki.com]

SuaraJakarta.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021 telah dibuka. Berikut ini kami rangkumkan tahapan PPDB Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) tahun ajaran 2021/2022.

Pendaftaran PPDB Madrasah Tsanawiyah Negeri dalam PPDB DKI Jakarta tahun ini, telah dibuka pada Senin (7/6/2021) dan berakhir hari ini, Selasa (8/6/2021).

Pada tahapan saat ini dikhususkan untuk jalur afirmasi, yakni bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko

Berikut alur PPDB Online Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) tahun ajaran 2021/2022 seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021, Simak Penjelasan soal Jalur Seleksi

Tahap Pengajuan Akun (27 Mei-5 Juni 2021)

  1. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com 
    b) Input Nomer Peserta SIDANIRA;
    c) Input NIK;
    d) Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
  2. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com 
    b) Input NIK;
    c) Input Nilai Raport;
    d) Mengunggah Dokumen :
    1) Kartu Keluarga;
    2) Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;
    3) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
  3. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi

Aktivasi PIN/Token

  1. Masuk situsi PPDB online DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
  2. Aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
  3. Ganti PIN/Token dengan password;
  4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran;
  5. Calon Peserta Didik yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI, aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil.

Tahap Pendaftaran PPDB Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)

  1. Masuk situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com 
  2. Login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
  3. Pilih madrasah tujuan;
  4. Cetak tanda bukti pendaftaran.

Tahap Lapor Diri

  1. Masuk situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
  2. Login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
  3. Klik tombol Lapor Diri;
  4. Cetak tanda bukti lapor diri.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)

Baca Juga:Cara Aktivasi PIN Token PPDB Jakarta 2021

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
  2. Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat;
  3. Khusus bagi calon peserta Didik Baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini