"Harusnya Komnas HAM menjelaskan juga. Kami melihat langkah Komnas HAM sangat mengherankan mengurusi terkait TWK pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ucap dia.
Lebih jauh, Dedi menyebut Komnas HAM juga tampak ngotot dalam memroses pelaporan Novel Baswedan cs.
Padahal menurutnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN lewat TKW itu sudah sesuai peraturan yang berlaku.
"Sampai Komnas HAM terlihat ngotot memanggil pimpinan KPK. Kita ketahui bersama yang dilakukan oleh KPK merupakan amanat Undang-Undang," tuturnya dilansir dari Antara.
Baca Juga:Pimpinan KPK Tetap Ngeyel Minta Penjelasan Komnas HAM Terkait Panggilan Soal TWK
Menurut dia seharusnya Komnas HAM lebih fokus dan serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat saja.
"Sangat banyak terdapat persoalan pelanggaran HAM berat yang belum selesai dan tuntas seperti Trisakti dan kejadian di Papua dan lain-lain," ujarnya.