Langgar IMB, Pemprov DKI Kembali Segel Rumah Mewah di Menteng

Rumah mewah tersebut disegel karena kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Erick Tanjung | Ummi Hadyah Saleh
Sabtu, 12 Juni 2021 | 22:40 WIB
Langgar IMB, Pemprov DKI Kembali Segel Rumah Mewah di Menteng
Ilustrasi-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta [Antara]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyegel sebuah bangunan rumah yang termasuk dalam sub zona R.5 atau rumah mewah di Jalan Lembang No 7, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah mewah tersebut disegel karena kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Adapun penyegelan kembali dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan dipantau langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma, didampingi Kepala Bagian Hukum, Ani Suryani dan Camat Menteng, Edy Suryaman.

Dhany menyebut, bangunan rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada tahun 2020, lalu ditindak penyegelan, hingga pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan. Kemudian pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.

"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," kata Dhany di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Pusat, pada Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga:Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ida Wasila, 42 Adegan Diperagakan di Hotel Dreamtel

Dhany pun menjelaskan kronologi penyegelan pembangunan rumah mewah. Yaitu IMB terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai + 1 basement.

Dalam pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut, kata Dhany, tidak sesuai izin yang diterbitkan. Yakni ditemukan pelanggaran berupa pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang, penambahan lantai 3 di bagian belakang, penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi.

Adapun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi, berupa Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, hingga Rekomendasi Teknis Bongkar secara bertahap.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama unsur/instansi terkait telah melakukan penertiban terpadu pada tanggal 28 September 2020 dan 19 Januari 2021. Dhany menuturkan, pasca penertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri.

"Pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut," ujar Dhany.

Baca Juga:Daftar SMA Terbaik di Jakarta Pusat untuk Acuan PPDB DKI Jakarta Ajaran 2021/2022

Kemudian kata Dhany, menindaklanjuti arahan Gubernur, pada 9 Juni 2021 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali, dan ditemukan pelanggaran berupa area basement seluas 324,75 meter persegi. Area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada.

Dhany pun menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.

"Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jalan Lembang No. 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini