Habib Rizieq: Saya Belum Pantas Disebut Sebagai Imam Besar

Jaksa pun menyebut dalam replik bahwa gelar imam besar Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Juni 2021 | 15:38 WIB
Habib Rizieq: Saya Belum Pantas Disebut Sebagai Imam Besar
Sidang Habib Rizieq Shihab di kasus swab test RS UMMI, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)

SuaraJakarta.id - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengakui belum pantas disebut sebagai imam besar.

Pernyataan ini disampaikan Habib Rizieq saat bacakan duplik dalam sidang lanjutan perkara tes usap RS Ummi Bogor, Kamis (17/6/2021).

Habib Rizieq mengatakan, sebagai manusia biasa dirinya menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan yang dibuat sehingga merasa tak pantas disebut imam besar.

"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai imam besar," kata dia dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga:Diperlakukan Baik hingga Raih Gelar Doktor di Penjara, Rizieq: Terima Kasih Pak Kapolri

Menurut Habib Rizieq, sebutan imam besar datang dari para simpatisan yang mengagumi dan mencintai sosoknya sebagai ulama.

"Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ujar Habib Rizieq.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan replik pada Senin (14/6/2021), Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab kerap mengucapkan kata-kata yang emosional dan tak pantas.

Jaksa menilai kalimat tak pantas itu sangat disayangkan diucapkan oleh seorang tokoh agama yang disebut sebagai imam besar.

Jaksa pun menyebut dalam replik bahwa gelar imam besar Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol.

Baca Juga:Kutip Ucapan DPR saat Rapat Bareng Jaksa Agung, HRS: Kejaksaan Kini jadi Alat Kekuasaan!

Habib Rizieq dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak