COVID-19 Menggila, Pelanggar PPKM Mikro Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu

PPKM Mikro Jakarta ini diperpanjang menyusul menggilanya kasus harian COVID-19 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Juni 2021 | 17:07 WIB
COVID-19 Menggila, Pelanggar PPKM Mikro Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu
Ilustrasi pelanggar PPKM Mikro Jakarta. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI telah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Jakarta.

PPKM Mikro Jakarta ini diperpanjang menyusul menggilanya kasus harian COVID-19 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

Pelanggar PPKM Mikro Jakarta akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:Polda Metro Jaya: Kurva Kasus COVID-19 di Jakarta kayak Orang Panjat Tebing

Yusri mengatakan, kepolisian akan melaksanakan operasi yustisi untuk mendisiplikan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 disebutkan bahwa PPKM adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

"Masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif denda Rp 250 ribu. Jika pelanggar tidak memiliki atau tidak membawa uang bisa dalam bentuk sanksi sosial. Kami sudah terapkan di rumah makan, cafe, tempat usaha dan sebagainya," jelasnya.

Yusri menambahkan, saat ini pasien COVID-19 di Wisma Atlet hampir mencapai 80 persen dari kapasitas maksimal.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk mengoptimalisasi protokol kesehatan.

Baca Juga:RESMI! KPAI Minta Jangan Buka Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru Juli 2021: Tunda PTM!

"Menerapkan 5M dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, serta Membatasi mobilisasi," ujarnya.

Terkait pembatasan mobilitas warga, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 10 kawasan di Ibu Kota.

Penyekatan di 10 kawasan itu dikarenakan kerap terjadi kerumunan atau pelanggaran prokes.

Berikut 10 kawasan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:

  1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
  2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
  4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
  5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
  6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
  7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
  8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
  9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Yusri menegaskan bahwa penyekatan di 10 kawasan itu bukanlah lockdown. Melainkan pembatasan mobilitas.

"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak