Kasus COVID-19 Mengganas, Kemenag Izinkan Asrama Haji Jadi Lokasi Isolasi Mandiri

Setidaknya ada 27 dari 31 asrama haji di seluruh Indonesia yang siap digunakan untuk penanganan pasien COVID-19.

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Juni 2021 | 18:00 WIB
Kasus COVID-19 Mengganas, Kemenag Izinkan Asrama Haji Jadi Lokasi Isolasi Mandiri
Tim relawan menyiapkan ruang isolasi pasien COVID-19 di Asrama Haji, Komplek Islamic Center Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020). [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi]

Ada empat asrama yang setelah dilakukan kajian belum bisa digunakan karena berbagai alasan, yaitu Pontianak, Mamuju, Jayapura, dan Sorong.

Di sisi lain, dia memaparkan para Kepala Asrama Haji selama ini berkoordinasi dengan Satgass Covid-19 di wilayah masing-masing terkait dengan urgensi dan teknis penggunaannya.

Seperti asrama Haji Pondok Gede Jakarta misalnya, penyiapannya sudah dilakukan bersama dengan Satgas Covid DKI Jakarta.

Bahkan, kesiapannya juga sudah ditinjau oleh Sekda DKI dan Pangdam Jaya.

Baca Juga:Tembus 2 Juta Kasus COVID-19, Positif Corona RI Tembus Rekor Harian Lagi Sejak Januari

"Ada dua gedung di Asrama Haji Pondok Gede yang akan disiapkan sebagai ruang isolasi," jelasnya.

Lebih lanjut dia, demikian juga dengan UPT Asrama Haji Gorontalo. Kepala UPT sudah menggelar rapat dengan Satgas setempat.

"Asrama Haji Gorontalo akan menjadi alternatif ketiga bila ruang isolasi pasien Covid-19 di tingkat provinsi sudah tidak memadai. Penyiapan asrama haji sebagai ruang isolasi ini menjadi wujud peran aktif Kemenag dalam penanganan Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak RS Haji Jakarta untuk memastikan ruang isolasi yang disiapkan sudah sesuai standar Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, bahkan WHO.

"Setiap pasien menempati satu kamar, satu tempat tidur. Tidak boleh digabung. Ada juga standar pelayanan kasus di bawah pengawasan tenaga kesehatan," ucapnya.

Baca Juga:COVID-19 Menggila, Pelanggar PPKM Mikro Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini