SuaraJakarta.id - Kasus COVID-19 harian Indonesia tembus rekor, Senin (21/6/2021). Dalam sehari ada 14 ribu orang positif COVID-19.
Ini merupakan angka penambahan kasus harian tertinggi sejak Januari 2021 lalu.
Hal itu berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus positif COVID-19.
Dalam sehari, ada 14.536 orang positif COVID-19, Senin (21/6/2021). Sehingga total kasus menembus 2.004.445 orang.
Baca Juga:COVID-19 Menggila, Pelanggar PPKM Mikro Jakarta Bakal Didenda Rp 250 Ribu
Dari jumlah itu, ada tambahan 294 orang meninggal sehingga total menjadi 54.956 jiwa meninggal dunia.
Kemudian, ada tambahan 9.233 orang yang sembuh sehingga total menjadi 1.801.761 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Sementara kasus aktif naik 5.009 menjadi 147.728 orang, dengan jumlah suspek mencapai 124.845 orang.
Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 84.418 spesimen dari 62.361 orang yang diperiksa hari ini.
Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 18.734.036 spesimen dari 12.533.392 orang.
Baca Juga:KPAI: Kematian Anak Positif COVID-19 Indonesia Tertinggi di Dunia
Tercatat sudah 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota yang terinfeksi virus COVID-19.
Kematian Anak Positif COVID-19 Indonesia Tertinggi di Dunia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI sebut kematian anak positif COVID-19 Indonesia paling tinggi di dunia.
Total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.989.909 kasus. Dari angka tersebut, 12,5 persen yang terinfeksi covid 19 adalah usia anak.
Adapun angka kematian anak akibat covid-19 di Indonesia sudah tertinggi di dunia. Padahal sekolah tatap muka belum mulai di buka secara serentak.
Angka keterisian tempat tidur atau BOR di rumah sakit juga kritis. BOR di sejumlah provinsi Pulau Jawa berada di atas ambang batas WHO sebesar 60 persen.
Seperti Jakarta telah mencapai 84 persen, Jawa Barat 81 persen, Banten 79 persen, Jawa Tengah 79 persen, dan Yogyakarta 74 persen.Sementara di Wisma Atlet, sisa tempat tidur untuk pasien Covid-19 sebanyak 1.352 unit dari total 7.394.
Ada sepuluh provinsi di Indonesia dengan prevalensi tertinggi, per 20 Juni 2021, yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, D.I Yogjakarta, Bangka Belitung, Bali, Kepulauan Riau, Papua Barat, Riau, dan Sumatera Barat. DKI Jakarta mencatat jumlah tertinggi sebanyak 5.582 kasus.
"KPAI mendorong Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera menghentikan ujicoba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah daerah yang positivity ratenya di atas 5 persen," kata Retno.
KPAI pun minta sekolah jangan dibuka jelang tahun ajaran baru Juli 2021 mendatang. Sebab situasi pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga mereda.
Tambahan kasus baru justru terus terjadi, bahkan menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir.
Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia pasca libur lebaran diduga akibat varian Delta mutasi India, membuat kasus penularan terjadi begitu cepat.
"Anak-anak yang terinfeksi covid juga sangat tinggi, sudah mencapai 12,5 persen. Ketiadaan ruang ICU bagi pasien covid usia anak mengakibatkan banyak anak meninggal akibat covid. Sehingga angka kematian anak akibat covid-19 di Indonesia sudah tertinggi di dunia," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran persnya ke Suara.com, Senin (21/6/2021).
Selain itu, kata Retno, Satgas Covid-19 mencatat kasus konfirmasi positif secara nasional bertambah 13.737 pada Minggu (20/6/2021).
KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah menunda pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai pada 12 Juli 2021, mengingat kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah di atas 5 persen, bahkan ada yang mencapai 17 persen. Kondisi ini sangat tidak aman untuk buka sekolah tatap muka.
KPAI mendorong agar kebijakan buka sekolah tatap muka di Indonesia tidak diseragamkan. Misalnya, untuk daerah-daerah dengan positivity ratenya dibawah 5 persen, KPAI mendorong sekolah tatap muka bisa dibuka dengan pemberlakuan prokes/SOP yang ketat.
“Di wilayah-wilayah kepulauan kecil yang sulit sinyal justru kami sarankan dibuka dengan ketentuan yang sama sebagaimana disebutkan Presiden Jokowi, PTM hanya 2 jam, siswa yang hadir hanya 25% dan hanya 1-2 kali seminggu," ujar Retno Listyarti.
KPAI mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai Konvensi Hak Anak harus mengutamakan hak hidup nomor 1, hak sehat nomor 2 dan hak pendidikan nomor 3. Kalau anaknya masih sehat dan hidup maka ketertinggalan materi pelajaran masih bisa dikejar. Kalau anaknya sudah dipinterin terus sakit dan meninggal, kan sia-sia. Apalagi angka anak Indonesia yg meninggal karena covid-19, menurut data IDAI angkanya sudah tertinggi di dunia.
KPAI mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyediakan fasilitas ruang NICU dan ICU khusus covid untuk pasien usia anak. Ketiadaan ruang ICU dan NICU di berbagai daerah di Indonesia mengakibatkan pasien usia anak yang positif covid-19 sulit diselamatkan ketika kondisinya kritis.