Pembatasan Mobilitas, Ini 3 Lokasi Penyekatan di Jakarta Pusat

Penyekatan pada ketiga jalan tersebut karena tingginya aktivitas warga di wilayah itu

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 Juni 2021 | 21:37 WIB
Pembatasan Mobilitas, Ini 3 Lokasi Penyekatan di Jakarta Pusat
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memimpin apel anggota yang akan melaksanakan kegiatan penyekatan dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM Mikro Jakarta, Senin (21/6/2021) malam. [Twitter@TMCPoldaMetro]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta melakukan penyekatan di 10 kawasan Jakarta. Penyekatan dilakukan untuk pembatasan mobilitas warga.

Hal ini untuk menekan kasus COVID-19 di Jakarta yang tengah melonjak di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, penyekatan di Jakarta Pusat dilakukan pada tiga titik, yakni Jalan Cikini Raya, Jalan Sabang dan Jalan Asia-Afrika.

"Untuk Jalan Cikini, penyekatannya dari Kantor Pos," kata Lilik saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:BOR di RS Jakarta Menipis, Pasien OTG COVID-19 Diminta Isolasi di Rumah

Lilik menjelaskan penyekatan kepada pengguna jalan dan pengendara dilakukan mulai dari depan Kantor Pos Cikini.

Sementara di Jalan Sabang, penyekatan juga dilakukan mulai dari Pos Polisi Sabang hingga ujung jalan satu arah menuju Tugu Tani.

Untuk di Jalan Asia-Afrika, penyekatan dilakukan mulai dari Universitas Moestopo hingga perempatan lampu lalu lintas dekat Hotel Fairmont, Senayan.

Petugas pun berjaga di kedua titik tersebut agar tidak ada warga yang melintas dari kedua arah.

"Kita tutup total enggak boleh orang masuk," kata Lilik.

Baca Juga:Polda Metro Jaya: Kurva Kasus COVID-19 di Jakarta kayak Orang Panjat Tebing

Lilik menjelaskan bahwa penyekatan pada ketiga jalan tersebut karena tingginya aktivitas warga di wilayah itu, terutama di atas pukul 21.00 WIB.

Ketiga jalan tersebut juga merupakan pusat kuliner malam yang disinyalir dapat menyumbang tingginya kasus COVID-19 di Jakarta.

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel dan layanan darurat.

Pembatasan mobilitas ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak