Polisi Ringkus Dua Copet yang Menyasar Bocah di Ciledug

"Kurang lebih 3 jam kemudian dari (pelaporan), dua pelaku atas nama IF dan FP berhasil kita amankan," kata Poltar.

Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 22 Juni 2021 | 19:34 WIB
Polisi Ringkus Dua Copet yang Menyasar Bocah di Ciledug
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJakarta.id - Kepolisian meringkus dua pelaku penjambretan yang menyasar seorang anak dibawah umur berinsial MR (9) di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang. Kedua pelaku berinisial IF (19) dan FP (20).

Kapolsek Ciledug, Kompol Poltar L Gaol mengatakan, kedua pelaku berhasil dicokok tiga jam pascakejadian. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (15/6/2021) pukul 14.06 WIB lalu.

"Kurang lebih 3 jam kemudian dari (pelaporan), dua pelaku atas nama IF dan FP berhasil kita amankan," kata Poltar kepada wartawan.

Insiden ini bermula saat korban melintas di lokasi sambil menggengam sebuah ponsel genggam. Tak lama berselang, kedua pelaku melintasi korban dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:Kota Tangerang Darurat Covid-19, 23 Kelurahan Zona Merah

Oleh kedua pelaku, ponsel genggam milik korban diambil secara paksa. Tak hanya itu, kedua pelaku turut melakukan aksi kekerasan.

"Melintasi tempat kejadian perkara (TKP), melewati korban, setelah melewati korban. Kurang lebih sekitar 50 meter, kedua pelaku kembali ke TKP, melakukan kekerasan dan mengambil secara paksa," sambungnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak memburu kedua pelaku. Tak sampai 24 jam, dua jambret tersebut berhasil diringkus.

Hal tersebut terjadi setelah polisi menelisik kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ponsel milik korban yang dirampas secara paksa tersebut.

"Dengan berbekal petunjuk yang di tkp berupa cctv. Kurang lebih 3 jam dari pelaporan dua pelaku berhasil kami amankan dan barang bukti saat melakukan tindakan pidana," beber dia.

Baca Juga:Suasana Ruang Kelas SMP 30 Kota Tangerang yang Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini