COVID-19 Melonjak, Bioskop Diizinkan Tetap Buka, Begini Alasan Pemkot Tangsel

Hingga saat ini belum ada laporan soal kasus COVID-19 di bioskop.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Juni 2021 | 15:25 WIB
COVID-19 Melonjak, Bioskop Diizinkan Tetap Buka, Begini Alasan Pemkot Tangsel
Bioskop di Mall Bintaro Xchange, Pondok Aren, Tangsel, kembali dibuka, Selasa (27/4/2021). [Suarajakarta/Wivy]

SuaraJakarta.id - Di tengah berbagai pembatasan aktivitas masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap membolehkan bioskop di mal-mal beroperasi.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie membenarkan pihaknya membolehkan bioskop di Tangsel tetap beroperasi.

"Iya sementara masih buka, karena mereka mematuhi protokol kesehatan," kata Ben, Rabu (23/6/2021).

Selain itu, menurutnya hingga saat ini belum ada laporan soal kasus COVID-19 di bioskop.

Baca Juga:Ketua IDI Tangsel Wafat, Wali Kota: Petarung COVID-19 Saya Satu Lagi Dipanggil Allah

"Sampai saat ini belum ada laporan," tambahnya.

Namun demikian, kata Ben, Pemkot Tangerang Selatan akan melakukan evaluasi setiap hari untu mengantisipasi terjadinya klaster COVID-19 di bioskop.

"Kita lihat nanti, kita evaluasi setiap hari. Kalau rentan, saya tutup lagi. Nggak masalah," terangnya.

Benyamin menegaskan, kebijakan bioskop di Tangsel tetap beroperasi di tengah kasus COVID-19 yang meningkat, tidak bisa dibandingkan dengan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat hingga membatalkan PTM pada Juli mendatang.

"Nggak bisa dibanding-bandingin apple to apple begitulah. PTM dengan bioskop kan beda-beda. Artinya kebijakan saya membuka bioskop kemarin nanti akan dievaluasi," pungkasnya.

Baca Juga:Selamat Jalan Selamanya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Berduka Ketua IDI Meninggal

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang PPKM Mikro Tangsel hingga 28 Juni mendatang.

Perpanjangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel nomor 443/2073/huk tentang perpanjangan PPKM Mikro Covid-19.

Dalam surat tersebut, bagi masyarakat yang berpergian ke luar daerah di luar wilayah Jabodetabek melakukan karantina selama 5x24 jam. Bahkan, biaya karantina pun ditanggung sendiri oleh warga.

Selain itu, di skala mikro, para RT menerapkan pembatasan jam malam maksimal pukul 20.00 WIB. Semua kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti event seni, hajatan, tahlilan, dan kompetisi olahraga ditiadakan.

Sementara di gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan ditetapkan sistem kerja pegawai 75 persen work from home (WFH) dan 25 work from office (WFO).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak