Daftar 20 Daerah Zona Merah COVID-19, Kawasan Jakarta Parah Banget

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada penurunan jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori zona resiko tinggi alias zona merah menjadi 20 daerah.

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio
Kamis, 24 Juni 2021 | 07:45 WIB
Daftar 20 Daerah Zona Merah COVID-19, Kawasan Jakarta Parah Banget
Warga mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin COVID-19 di MTs As-Syafiiyah, Cilangkap, Jakarta, Kamis (3/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pasalnya kata Jokowi, virus corona tak mengenal ras ataupun diskriminasi setiap orang, status agama, status ekonominya.

"Wabah ini masalah yang nyata, penyakit ini tidak mengenal ras, maupun diskriminasi setiap orang tidak peduli apa asal-usulnya status ekonominya, agamanya maupun suku bangsanya, semuanya dapat terken. Ini penyakit yang tidak melihat siapa kita jika kita tidak berhati-hati dan berdisiplin menjaga diri kita bisa kena," kata Jokowi.

Anies tarik rem darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tarik rem darurat COVID-19. Anies perpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Baca Juga:Update Kasus Penularan Covid-19 di Jatim, Ponorogo, Ngawi dan Bangkalan Zona Merah

Ketentuan dalam regulasi ini pun diperketat lebih dari sebelumnya saat diterapkan dua pekan lalu.

Anies mengatakan kebijakan ini diambil karena meroketnya angka positif Covid-19 di ibu kota. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.

Anies menyatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Selain itu, Kepgub yang Anies buat disebutnya sudah sesuai dengan arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.

"Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:Meski Tingkat Kesembuhan Tinggi, DKI Jakarta Masih Jadi Zona Merah COVID-19

Ia menyebut kebijakan kali ini mengatur penambahan pembatasan akrifitas warga, seperti meminta 75 persen pegawai kantor bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga penutupan tempat wisata dan taman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini