SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan akan melakukan penyekatan di dua titik di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangsel, mulai malam ini, Jumat (25/6/2021).
"Ada dua titik penyekatan, yakni di Jalan Alam Sutera Boulevard dan di Jalan Alam Utama di Serpong Utara," kata Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman ditemui di Mapolres Tangsel, Jumat (25/6/2021).
Penyekatan dilakukan untuk membatasi mobilitas warga. Dua titik itu dipilih lantaran kerap muncul kerumunan massa, salah satu kawasan bisnis yang ramai dengan kafe dan restoran.
"Penyekatan itu sebagai upaya membatasi mobilitas pengguna jalan dalam rangka PPKM Mikro. Dua titik itu yang dipilih karena potensi banyak kerumunan dan timbul pelanggaran protokol kesehatan," papar Dicky.
Baca Juga:Tunda PTM, Wali Kota Tangsel: Jangan Sampai Korbankan Kesehatan Anak
Penyekatan di dua titik di Alam Sutera itu, kata Dicky, bakal dilakukan mulai Jumat (25/6/2021) pukul 21.00-04.00 WIB.
Ada sejumlah kategori pengguna jalan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Alam Sutera.
"Ada pengecualian yang tetap bisa masuk dari titik penyekatan yakni warga yang tinggal di kawasan Alam Sutera,” ujarnya.
“(Lalu) penghuni hotel yang berada di Alam sutera, masyarakat yang akan pergi ke fasilitas layanan kesehatan dan ojek online yang mengantarkan penumpang atau pesanan warga sekitar," paparnya.
Untuk memastikan itu, Polres Tangsel bakal memberhentikan para pengguna jalan di pos penyekatan. Jika tak sesuai kriteria, maka akan diminta putar balik.
Baca Juga:DMI Tangsel Sebut Salat Idul Adha di Masjid Berpotensi Ditiadakan Jika...
"Nanti di titik penyekatan akan kita tanyai. Masyarakat yang bisa menjelaskan sesuai dengan kriteria yang ditentukan boleh masuk, tapi kalau tidak kita putar balik," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah