Di indonesia sendiri terdapat kurang lebih tujuh jenis vaksin yang digunakan seperti, Sinovac, PT Bio Farma, Novavax, Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Sinopharm. Dari ketujuh vaksin tersebut baru vaksin Sinovac, PT Bio Farma, dan Oxford-AstraZeneca yang diterima serta digunakan untuk vaksinasi.
Penolak Vaksin COVID-19 Tak Dapat Bansos
Penolak vaksin COVID-19 tak dapat bansos. Selain itu penolak vaksinasi COVID-19 dipersulit bikin KTP dan SIM, serta administrasi kependudukan lainnya, termasuk kartu keluarga.
Pemerintah mengharuskan 70 persen dari total populasi harus memperoleh vaksin.
Baca Juga:Penolak Vaksin COVID-19 Tak Dapat Bansos, Dipersulit Bikin KTP dan SIM, Ngeri Banget!
Maka dari itu, pemerintah pun mempertegas kembali soal keharusan dalam memperoleh vaksin melalui Perpres yang menyebutkan sanksi bagi penolak vaksin.
Siapapun yang menolak vaksin Covid-19, tidak bisa lagi menerima bansos dan bisa dikenai denda hingga jutaan rupiah.
Sanksi bagi penolak vaksin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Pada Pasal 13A ayat 2, disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan Kemenkes, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” bunyi pasal tersebut.
Baca Juga:Atasi Nyeri Lengan Usai Vaksin Covid-19, Lakukan 5 Latihan Peregangan Ini
Selanjutnya, dalam Pasal 13 ayat 4, disebutkan bentuk sanksi yang diberikan bagi penolak vaksin Covid-19.