Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis di Lippo Mall Puri, Cara Daftar dan Syarat Vaksin

Salah satunya Lippo Mall Puri yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Siloam.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Juni 2021 | 13:27 WIB
Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis di Lippo Mall Puri, Cara Daftar dan Syarat Vaksin
Vaksinasi COVID-19 gratis di Jakarta. Vaksinasi COVID-19 di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat.

Siapapun yang menolak vaksin Covid-19, tidak bisa lagi menerima bansos dan bisa dikenai denda hingga jutaan rupiah.

Sanksi bagi penolak vaksin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pada Pasal 13A ayat 2, disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan Kemenkes, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga:Penolak Vaksin COVID-19 Tak Dapat Bansos, Dipersulit Bikin KTP dan SIM, Ngeri Banget!

Selanjutnya, dalam Pasal 13 ayat 4, disebutkan bentuk sanksi yang diberikan bagi penolak vaksin Covid-19.

Selain dikenai denda dan tidak bisa memperoleh bansos, penolak vaksin juga tidak bisa menerima layanan administratif dari pemerintahan, seperti membuat SKCK, SIM, KTP, dan lain-lain.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” bunyi Pasal 13 ayat 4 Perpres 14.2021.

Jika Perpres ini dihubungkan dengan UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan kewajiban masyarakat untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat, maka program vaksinasi pun bisa dianggap sebagai suatu kewajiban bagi seluruh masyarakat yang terdampak oleh pandemi.

Kemudian, mengacu kepada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka penolak vaksin bisa dihukum pidana dan membayar denda hingga ratusan juta.

Baca Juga:Atasi Nyeri Lengan Usai Vaksin Covid-19, Lakukan 5 Latihan Peregangan Ini

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Mengacu pasal di atas, Jika vaksinasi dikategorikan sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, maka penolak vaksin bisa dianggap sebagai penghalang penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang bisa menyebabkan kedaruratan.

Sanksi yang dikenakan adalah penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak