Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis di Lippo Mall Puri, Cara Daftar dan Syarat Vaksin

Salah satunya Lippo Mall Puri yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Siloam.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Juni 2021 | 13:27 WIB
Lokasi Vaksinasi COVID-19 Gratis di Lippo Mall Puri, Cara Daftar dan Syarat Vaksin
Vaksinasi COVID-19 gratis di Jakarta. Vaksinasi COVID-19 di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat.

Selain dikenai denda dan tidak bisa memperoleh bansos, penolak vaksin juga tidak bisa menerima layanan administratif dari pemerintahan, seperti membuat SKCK, SIM, KTP, dan lain-lain.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” bunyi Pasal 13 ayat 4 Perpres 14.2021.

Jika Perpres ini dihubungkan dengan UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan kewajiban masyarakat untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat, maka program vaksinasi pun bisa dianggap sebagai suatu kewajiban bagi seluruh masyarakat yang terdampak oleh pandemi.

Kemudian, mengacu kepada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka penolak vaksin bisa dihukum pidana dan membayar denda hingga ratusan juta.

Baca Juga:Penolak Vaksin COVID-19 Tak Dapat Bansos, Dipersulit Bikin KTP dan SIM, Ngeri Banget!

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Mengacu pasal di atas, Jika vaksinasi dikategorikan sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, maka penolak vaksin bisa dianggap sebagai penghalang penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang bisa menyebabkan kedaruratan.

Sanksi yang dikenakan adalah penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini