Tangsel Terapkan PPKM Darurat, Mal hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara

PPKM Darurat diberlakukan lantaran wilayah Tangsel sudah memenuhi syarat pemberlakuan pengetatan yang baru itu.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Juli 2021 | 18:47 WIB
Tangsel Terapkan PPKM Darurat, Mal hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dalam konferensi pers soal penerapan PPKM Darurat di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3-20 Juli ke depan.

Sejumlah aktivitas masyarakat dan pusat perbelanjaan baik tradisional dan modern turut dibatasi. Bahkan, hingga warung kelontong, warteg dan tempat makan nasi padang terdampak pembatasan darurat tersebut.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, PPKM Darurat diberlakukan lantaran wilayah Tangsel sudah memenuhi syarat pemberlakuan pengetatan yang baru itu.

Saat ini, kata Benyamin, Tangsel masuk penilain nasional level 4 dengan kasus aktif COVID-19 di bawah 5.000.

Baca Juga:OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat

Selain itu, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di bawah 30 persen.

"Kondisinya bahwa tingkat keterisiaan atau BOR kita untuk ICU sudah 100 persen. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur isolasi 87 persen," kata Benyamin kepada wartawan di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021).

"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak Presiden dan pengetatan PPKM Darurat. Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021," sambungnya.

Benyamin menerangkan, pihaknya bakal menerapkan aturan PPKM Darurat Tangsel secara utuh. Yakni, mulai dari menerapkan work from home (WFH) untuk sektor non essensial 100 persen seperti kantor pemerintahan, dan membatalkan rencana pembelajaran tatap muka.

Sedangkan di sektor essensial, pihaknya menerapkan WFH 50 persen berlaku untuk perbankan, sektor pasar modal, sektor sistem pembayaran, sektor teknologi informasi komunikasi, sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal, sisanya work from home, dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:Masuk Zona PPKM Darurat, Bupati Bantul: Itu Instruksi Presiden Harus Ditaati

"Kemudian dalam PPKM Darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pempus (pemerintah pusat). WFH-nya bagi sektor non esensial, termasuk perkantoran pemerintah itu 100 persen. Sektor essensial 50 persen, sedangkan sektor kritikal WFO 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," papar Benyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak