Tangsel Terapkan PPKM Darurat, Mal hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara

PPKM Darurat diberlakukan lantaran wilayah Tangsel sudah memenuhi syarat pemberlakuan pengetatan yang baru itu.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Juli 2021 | 18:47 WIB
Tangsel Terapkan PPKM Darurat, Mal hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dalam konferensi pers soal penerapan PPKM Darurat di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Selain itu, dalam PPKM Darurat Tangsel itu semua tempat ibadah dan tempat aktivitas publik seperti taman kota ditutup total.

"Tempat ibadah yaitu masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini