Tangsel Terapkan PPKM Darurat, Mal hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara

PPKM Darurat diberlakukan lantaran wilayah Tangsel sudah memenuhi syarat pemberlakuan pengetatan yang baru itu.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Juli 2021 | 18:47 WIB
Tangsel Terapkan PPKM Darurat, Mal hingga Rumah Ibadah Tutup Sementara
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dalam konferensi pers soal penerapan PPKM Darurat di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Tak hanya itu, jam operasional supermarket, pasar tradisional, hingga warung kelontong dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB

"Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swayalan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ungkapnya.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, seperti mal dan pusat perdagangan lainnya ditutup sementara sepanjang penerapan PPKM Darurat Tangsel.

Tak hanya itu, pedagang kaki lima, warteg hingga warung nasi padang pun terkena imbas PPKM Darurat. Para pelaku usahanya, diminta untuk tidak melayani makan di tempat.

Baca Juga:OJK Minta Layanan Jasa Keuangan Mengikuti Kebijakan PPKM Darurat

"Pelaksanaan kegiatan makan, minum, di tempat umum, yaitu warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan, baik yang ada pada lokasi tersendiri seperti di pinggir jalan dan sebagainya tidak menerima makan di tempat atau dine in. Termasuk misalnya pecel lele, rumah makan padang," beber Benyamin.

Selain itu, dalam PPKM Darurat Tangsel itu semua tempat ibadah dan tempat aktivitas publik seperti taman kota ditutup total.

"Tempat ibadah yaitu masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak