Selain itu, dalam PPKM Darurat Tangsel itu semua tempat ibadah dan tempat aktivitas publik seperti taman kota ditutup total.
"Tempat ibadah yaitu masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," pungkasnya.