SuaraJakarta.id - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi diambil alih negara. Selama sekitar empat dekade, pengelolaan TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Humas TMII Adi Widodo membenarkan kabar tersebut pengambilalihan pengelolaan TMII secara resmi oleh negara.
Adi mengatakan pengambilalihan pengelolaan TMII tersebut meliputi seluruh aset dari TMII.
"Resmi pengambilalihan aset termasuk pengelolaannya, kalau kemarin masih masa transisi," kata Adi dilansir dari Antara, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga:Ruang Isolasi Pasien COVID-19 di Graha Wisata TMII Penuh
Adi menambahkan terkait status pegawai TMII ke depannya dirinya belum mengetahui keputusan lebih lanjut.
"Status pegawai masih yang kemarin, cuma nanti bentuknya seperti apa kami belum tahu," ujar Adi.
Pengelolaan TMII diambil alih negara setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.
Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021. Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.
Sebelumnya, selama 44 tahun terakhir, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.
Baca Juga:Penampakan Anak Burung Elang Jawa di Taman Burung TMII