SuaraJakarta.id - Lurah Pasar Baru Arbi Nuvianto mengkonfirmasi adanya hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat yang dipakai sebagai tempat isolasi terkendali pasien COVID-19.
Padahal hotel tersebut tidak mengantongi izin sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 alias ilegal.
Temuan tersebut berdasarkan laporan warga yang mengeluhkan tamu hotel di Hotel Alia Pasar Baru, yang diduga merupakan pasien COVID-19.
Namun yang diduga pasien COVID-19 itu masih bisa berkeliaran ke luar hotel tanpa adanya pengawasan.
Baca Juga:Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Mulai Kesulitan Bayar Pajak, Berharap Dana Hibah
"Setahu saya memang hotel ini tidak ada izin dalam penanganan COVID-19. Ini menjawab kekhawatiran warga dan sekarang sedang diproses," kata Arbi saat melakukan peninjauan ke Hotel Alia Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).
Arbi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, hotel yang berada di Jalan Pasar Baru Selatan tersebut tidak memiliki izin sebagai tempat isolasi terkendali.
Namun, pihak manajemen hotel telah menampung pasien COVID-19 untuk melakukan isolasi sejak Juni.
Manajemen Hotel Alia pun menyatakan permintaan maaf terkait adanya pasien yang berkeliaran ke luar hotel.
Pelayanan hotel menjadi tempat isolasi pasien COVID-19 ini sudah dilakukan sejak 18 Juni 2021.
Baca Juga:Daftar Hotel Berbayar untuk Isolasi Mandiri COVID-19 di Jakarta, Mulai dari Rp 3 Juta
"Per hari ini ada 90 pasien yang ada di dalam. Namun sejak tanggal 18, kami kurang tahu jumlah pastinya," kata Umar, salah satu tim manajemen Hotel Alia.
- 1
- 2