Berlakukan STRP Tanpa Sosialisasi, Anggota Komisi II DPR Kritik Pemprov DKI

Akibat kebijakan STRP tanpa sosialisasi terlebih dahulu itu membuat warga yang beraktivitas di DKI Jakarta menjadi susah.

Rizki Nurmansyah
Senin, 05 Juli 2021 | 15:54 WIB
Berlakukan STRP Tanpa Sosialisasi, Anggota Komisi II DPR Kritik Pemprov DKI
Postingan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP dari Pemprov DKI Jakarta (instagram/dkijakarta)

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini