Berlakukan STRP Tanpa Sosialisasi, Anggota Komisi II DPR Kritik Pemprov DKI

Akibat kebijakan STRP tanpa sosialisasi terlebih dahulu itu membuat warga yang beraktivitas di DKI Jakarta menjadi susah.

Rizki Nurmansyah
Senin, 05 Juli 2021 | 15:54 WIB
Berlakukan STRP Tanpa Sosialisasi, Anggota Komisi II DPR Kritik Pemprov DKI
Postingan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP dari Pemprov DKI Jakarta (instagram/dkijakarta)

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak