Jalan Macet Dampak PPKM Darurat, Anies: Laporkan Perusahaan Paksa Karyawan WFO

Anies meminta agar para perusahaan mematuhi aturan PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 05 Juli 2021 | 20:04 WIB
Jalan Macet Dampak PPKM Darurat, Anies: Laporkan Perusahaan Paksa Karyawan WFO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Sejumlah ruas jalan di lokasi penyekatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jakarta terpantau macet parah. Banyak pekerja yang tinggal di luar kota tak bisa melintas untuk pergi ke tempatnya bekerja.

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar para perusahaan mematuhi aturan PPKM Darurat. Hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara selain sektor esensial harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM Darurat. Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta untuk membuat lalu lintas menjadi lengang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:Permintaan Tinggi, Anies Alihkan Oksigen Industri 100 Persen untuk Keperluan Medis

Berdasarkan aturan PPKM Darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Jika memang ada perusahaan yang meminta pekerjanya bekerja di kantor atau work from office (WFO), maka berarti perusahaan itu telah melanggar peraturan PPKM Darurat. Ia pun meminta kepada karyawan agar segera melakukan pelaporan.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," katanya.

Menurutnya dengan tetap memaksa membuka kantor, maka akan membahayakan bagi para pekerjanya. Apalagi saat ini COVID-19 di Jakarta sedang menggila dengan penambahan harian mencapai 7-9 ribu kasus baru per hari.

Baca Juga:Anies Kerahkan Petugas BPBD-Satpol PP Bantu Pemulasaran Jenazah Protap Covid-19

"Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial," pungkas Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak