SuaraJakarta.id - Penyebab situs jakevo.jakarta.go.id eror terungkap. Situs jakevo.jakarta.go.id untuk daftar STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan hal tersebut dikarenakan jumlah pendaftar yang melebihi kapasitas sistem.
Sistem untuk pendaftaran STRP mengalami hang hingga Senin (5/7/2021) sore.
Menurut Anies, itu disebabkan adanya 17 juga pendaftar yang memasuki sistem secara bersamaan.
Baca Juga:Anies: Pengajuan STRP Secara Kolektif untuk Hindari Gangguan Sistem
"Perlu kami sampaikan bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore karena begini, kapasitas untuk menampung adalah 1 juta pendaftar bersamaan dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin kemarin.
Anies menganggap kalau 17 pendaftar itu tidak seluruhnya merupakan pegawai sektor esensial dan kritikal yang memang diwajibkan mengantongi STRP.
Dengan demikian, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang bisa mengajukan pendaftaran.
Guna menghindari adanya kekacauan kembali, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan pihak perusahaan yang mendaftarkan nama pegawainya. Sehingga untuk pekerja tidak perlu lagi mendaftarkan diri.
Setelah mendaftar, nantinya para perusahaan akan mendapatkan STRP bagi para pegawainya. Anies mengklaim prosesnya akan menghabiskan waktu maksimal 5 jam sejak data dimasukkan.
Baca Juga:Sudah Tak Bisa Pribadi, Anies Hanya Izinkan Perusahaan yang Ajukan STRP Pegawainya
"Jadi yang bisa melakukan registrasi bukan pribadi-pribadi tapi perusahaan tempat bekerja memasukan daftar pegawainya dan disitu nanti dilakukan proses verifikasi."
Sebelumnya, akun Instagram milik Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta mendadak diserbu keluhan warga yang hendak mendaftarkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diwajibkan kepada pekerja untuk bisa masuk ke Ibu Kota selama PPKM Darurat diberlakukan.
Alasan akun Pemprov DKI dibanjiri keluhan karena laman jakevo.jakarta.go.id yang melayani STRP tak bisa diakses publik hingga sore ini.
Beberapa netizen pun menyampaikan keluhannya lewat akun IG resmi Pemprov DKI, Selasa (5/7/2021).
"Websitenya aja servernya down," ujar pemilik akun @nisiad****
"Tidak bisa diakses," kata @kendia******.
- 1
- 2