Anies Minta Pegawai Non Esensial Laporkan Perusahaan Jika Dipaksa Ngantor, Ini Caranya

Penerapan WFH 100 persen bagi pegawai kantor yang bergerak di bidang non-esensial itu berlaku selama PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Juli 2021 | 08:00 WIB
Anies Minta Pegawai Non Esensial Laporkan Perusahaan Jika Dipaksa Ngantor, Ini Caranya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam apel petugas gabungan TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Menurutnya dengan tetap memaksa membuka kantor, maka akan membahayakan bagi para pekerjanya. Apalagi saat ini COVID-19 di Jakarta sedang menggila dengan penambahan harian mencapai 7-9 ribu kasus baru per hari.

"Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial," pungkas Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak