Langgar PPKM Darurat, CEO PT Ray White Jadi Tersangka dan Terancam Penjara

"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun," kata Yusri.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Rabu, 07 Juli 2021 | 15:25 WIB
Langgar PPKM Darurat, CEO PT Ray White Jadi Tersangka dan Terancam Penjara
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan CEO PT Ray White atau Loan Market Indonesia berinsial SD sebagai tersangka karena melanggar PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021). [Suara.com/Yasir]

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan CEO PT Ray White atau Loan Market Indonesia berinsial SD sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, SD terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kendati begitu, penyidik tidak menahan yang bersangkutan lantaran ancamannya di bawah 5 tahun penjara.

"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Yusri memastikan PT Ray White atau Loan Market Indonesia bukanlah kategori perusahaan esensial dan kritikal yang dikecualikan dapat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasar hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Baca Juga:Bos Besar Ray White Jadi Tersangka PPKM Darurat Jakarta, Biarkan Karyawan ke Kantor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7).   Foto: Instagram @aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Foto: Instagram @aniesbaswedan)

"Kami mengamankan pada saat itu lima orang. Kemudian kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan. Hasilnya kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya SD dia adalah CEO dari PT LMI ini," ujarnya.

Anies Marah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat marah besar usai menemukan adanya beberapa perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat. Kemarahan Anies itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Salah satunya diunggah dalam stories Instagram @aniesbaswedan.

Awalnya, Anies melakukan sidak bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat ke beberapa perusahaan di Jakarta pada Selasa (6/7) kemarin.

Baca Juga:Beroperasi di Masa PPKM Darurat, CEO PT Ray White Resmi Ditetapkan Tersangka

Dari sidak tersebut ada dua perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang tertangkap basah beroperasi. Salah satunya yakni PT Ray White atau Lona Market Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak