Sementara Kepala Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Gatot S Widagdo mengatakan aduan pelanggaran di perkantoran atau perusahaan terus meningkat sejak diberlakukan PPKM Darurat.
"Setiap hari biasanya hanya ada 10 aduan, tetapi sejak PPKM Darurat meningkat hingga 33 aduan. Kami berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan, baik sanksi administrasi berupa penutupan sampai dengan yang terberat sanksi pidana. Tindakan tegas ini dilakukan agar aturan pencegahan penyebaran COVID-19 ini ditaati," katanya. [Antara]