"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212, 214,207, dan 316 karena melwan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," ungkap Azis.
Viral di Medsos
Sebelumnya, video penyerangan terhadap polisi beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video berdurasi 30 detik itu, sejumlah pemuda diduga anggota geng motor melakukan kekerasan kepada Aiptu Suwardi.
Dari video tersebut diketahui polisi sedang melakukan patroli di sekitar Jalan TB Simatupang, Cilandak dan berhenti sejenak untuk membubarkan balap liar.
Baca Juga:Keroyok Aiptu Suwardi Saat Bubarkan Balap Liar, Polisi: Pelaku Dalam Keadaan Sadar

Seorang anggota kepolisian yang turun untuk membubarkan balap liar, kemudian diserang pemuda-pemudi tersebut.
Dalam kondisi diserang secara brutal, polisi itu kemudian menembakkan senjata api ke udara sebagai peringatan.
Para pemuda-pemudi itu kemudian berlarian setelah polisi melepaskan tembakan ke udara.