SuaraJakarta.id - Belasan penumpang KRL Stasiun Tangerang ditolak naik Commuter Line karena tak bawa surat tanda registrasi pekerja (STRP). Hal itu dikatakan Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli.
Sebagai informasi, hari ini, Senin (12/7/2021) seluruh Stasiun di Jabotabek resmi memberlakukan aturan penumpang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Hal ini mencegah pekerja non essensial bekerja pada masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat).
"Ada belasan (penumpang) yang kami putar balik, kalau detailnya kami kurang tahu, karena tidak dihitung. Rata penumpang banyak yang bilang, 'baru hari ini saya taunya, Pak,'. Padahal di media juga sudah banyak (informasi)," ujar Eka saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Baca Juga:Hari Pertama Aturan STRP di Stasiun, Penumpang: Pemerintah Tidak Peduli Rakyat Kecil
Ada beberapa penumpang yang membawa dokumen dalam bentuk elektronik. Meski begitu, mereka masih diperbolehkan menaiki KRL.
"Hari ini, surat yang ditunjukkan dalam bentuk virtual masih diizinkan," katanya.
Eka menjelaskan, kewajiban membawa surat dalam bentuk cetak. Lantaran pihak stasiun bakal mengecap dokumen milik penumpang.
"Karena kami harusnya fisik, ada stempel basah. Supaya skrin berikutnya, kan kami stempel (dokumennya), enggak perlu scan ulang. Tinggal nunjukin, enggak perlu diperiksa," tuturnya.
Dalam kesempatannya, Eka mengungkapkan dengan adanya aturan STRP ini, jumlah penumpang mengalami penurunan.
Baca Juga:Hari Pertama PPKM Darurat di Batam, Ini Lokasi Penyekatan Petugas Gabungan
Meski begitu, dirinya tidak mengetahui lebih jelas ada berapa penumpang untuk hari ini.
"Gambaran sih pasti ada penurunan. Cuma dari presentase, saya belum bisa jelaskan," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim