Akan tetapi, Pemprov DKI Jakarta dalam data tersebut menyebutkan bahwa data vaksinasi tersebut adalah orang yang divaksinasi dengan KTP DKI Jakarta dan benar tinggal di wilayah Kelurahan tersebut (capaian berbasis domisili).
Sementara, saat ini vaksinasi di Jakarta sendiri diperbolehkan vaksinasi bagi warga non KTP DKI Jakarta, asalkan berdomisili di Jakarta atau bekerja di Jakarta dengan persyaratan membawa keterangan domisili dari ketua RT, atau keterangan dari tempat kerja. [Antara]
- 1
- 2