Kena Pasal Berlapis usai Koar-koar Tak Percaya Covid, dr Lois Owien Kini Tidur di Penjara

Terkait penetapan dan penahanan itu, Bareskrim Polri menjerat dr Lois dengan pasal berlapis.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 12 Juli 2021 | 22:51 WIB
Kena Pasal Berlapis usai Koar-koar Tak Percaya Covid, dr Lois Owien Kini Tidur di Penjara
Kolase foto dr Lois Owien (Ist)

SuaraJakarta.id - Setelah berkoar-koar karena tidak percaya dengan Covid-19 yang telah banyak memakan korban jiwa, dr Lois Owien kini harus meringkuk di penjara. Penahanan itu dilakukan setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan hoaks melalui media sosial. 

"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/6/2021). 

Terkait penetapan dan penahanan itu, Bareskrim Polri menjerat dr Lois dengan pasal berlapis.

Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946. Serta Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:Polisi Beberkan Alasan Penangkapan dr Lois yang Dianggap Bikin Onar

Polisi sebelumnya meringkus Lois saat berada di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore. Penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terjadi setelah dr Lois membuat pernyataan yang menggemparkan publik: tidak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.

dr Lois Owien, dokter tak percaya adanya COvid-19. [Terkini.id]
dr Lois Owien, dokter tak percaya adanya COvid-19. [Terkini.id]

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini dr Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah.

Beberapa tangkapan layar atau screenshot berisi pernyataan dr Lois di media sosial telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"Jadi di antaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Viral usai Diundang Hotman Paris

Baca Juga:Dokter Lois Ditangkap Terkait Berita Bohong Penanganan Covid-19

dr Lois menjadi perbincangan khalayak media sosial usai menyatakan tak percaya adanya Covid-19. Pernyataan itu salah satunya dilontarkan dr Lois saat menjadi bintang tamu dalam acara talk show yang diunggah di kanal Youtube Hotman Paris Official, Jumat (9/7/2021) lalu.

Sosok dr. Lois yang mengaku tak percaya Covid-19 (Youtube)
Sosok dr. Lois yang mengaku tak percaya Covid-19 (Youtube)

Saat itu, Hotman Paris mengajukan pertanyaan tentang pendapat dr Lois soal Covid-19. Selanjutnya, dia dengan lantang menjawab tak percaya sama sekali dengan adanya Covid-19.

"Pertanyaan saya yang pertama, ibu sebagai dokter percaya nggak ada Corona?" tanya Hotman.

dr Lois menyebut kematian pasien bukan karena Covid-19. Melainkan, kata dia, akibat interaksi antar obat.

"Interaksi antar obat. Pak kalau misalnya buka data di rumah sakit, itu pemberian obatnya lebih dari 6 macam," jelas dr Lois.

Selanjutnya, saat ditanya mengenai penyebab ribuan orang datang ke rumah sakit, dr Lois menjawab bahwa hal itu karena stres.

"Jadi ada karena penurunan imunitas, satu karena stres bisa," ungkapnya.

Sontak, pernyataan dr Lois itu menjadi perdebatan. Hotman dan Melaney juga menilai pernyataan dr Lois tak masuk akal hingga suasana pun menjadi semakin tegang karena perdebatan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini