SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta terus menggenjot vaksinasi bagi warga yang tinggal di Ibu Kota guna melindungi dari keterpaparan dari COVID-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut vaksinasi di Jakarta kini tak lagi dibatasi zonasi.
"Untuk semua elemen masyarakat sekarang pelaksanaan kegiatan vaksin tidak dibatasi lagi zonasinya," ujar Wagub DKI.
Warga yang akan melakukan vaksinasi disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi.
Baca Juga:Tambah 12.182 Pasien, Kasus COVID-19 di Jakarta Capai 689.243 Orang
Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.
Vaksinasi COVID-19 ini dapat diikuti oleh siapa pun yang berusia 12 tahun ke atas dan tidak harus ber-KTP DKI Jakarta.
"Pelaksanaan vaksin penting, tapi pelaksanaan protokol kesehatan tidak diabaikan," tutup Wagub DKI.
Berikut cara daftar vaksinasi di Jakarta
- Lewat aplikasi JAKARTA KINI (JAKI) yang bisa di-download di appstore dan playstore.
- Via website: corona.jakarta.go.id/id/vaksinasi
- Sebelum daftar cek dulu kuota yang tersedia di corona.jakarta.go.id/id/kuota-vaksinasi-jaki
- Untuk KTP non-DKI Jakarta bisa mendaftar maksimal H-1 sesuai jadwal yang tersedia. Sedangkan bagi warga KTP DKI Jakarta bisa mendaftar sampai dengan hari H dan tepat sebelum jadwal yang tersedia
Dikutip dari Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta, ada sejumlah tempat yang menjadi sentra vaksinasi di Jakarta.
Baca Juga:Jadi Garda Terdepan, Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Nakes Akan Dimulai Pekan Ini
Berikut lokasi sentra vaksinasi di Jakarta:
- 1
- 2