PPKM Darurat, Pemkot Bekasi Larang Resepsi Pernikahan

Surat edaran larangan resepsi pernikahan ini telah ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 Juli 2021 | 17:11 WIB
PPKM Darurat, Pemkot Bekasi Larang Resepsi Pernikahan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) ditemui di Stadion Patriot Chandrabaga, Rabu (23/6/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

SuaraJakarta.id - Pemkot Bekasi melarang warganya menggelar resepsi pernikahan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Larangan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat itu diputuskan oleh Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Pelarangan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 556/875/Set.COVID-19 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa PPKM Darurat Pandemi Covid-19.

"Hal ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang telah diubah beberapa kali," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga:Sehari 10-30 Jenazah COVID-19 Dimakamkan, 2 TPU di Kabupaten Bekasi Nyaris Penuh

Surat edaran larangan resepsi pernikahan ini telah ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Surat itu ditujukan kepada Pengelola Hotel se-Kota Bekasi, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan Khususnya Seluruh Masyarakat Kota Bekasi.

Berikut lima keputusan dalam surat edaran larangan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat di Kota Bekasi:

  1. Pelaksanaan resepsi pernikahan DITIADAKAN selama penerapan PPKM Darurat.
  2. Pelaksanaan kegiatan Diklat/Pelatihan yang diselenggarakan oleh Hotel/Balai pertemuan DITIADAKAN untuk sementara waktu.
  3. Pengelola Hotel/Balai pertemuan dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.
  4. Kegiatan resepsi pernikahan sebagaimana point 1 melingkupi RT dan RW serta gedung pertemuan di Kota Bekasi.
  5. Apabila ketentuan diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini