SuaraJakarta.id - Sebanyak 1,2 juta warga DKI Jakarta mengajukan permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama penerapan PPKM Darurat.
Diketahui, Pemprov DKI mewajibkan pekerja sektor esensial dan kritikal, serta orang dengan keperluan mendesak memiliki STRP.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, terdapat 1,2 juta permohonan STRP.
Pengajuan STRP itu diajukan secara kolektif oleh perusahaan sejak 5 Juli sampai dengan 14 Juli 2021.
Baca Juga:Pemprov DKI Pastikan Semua Operator Ojol Sudah Urus STRP
“Total 1.206.098 permohonan STRP untuk Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP pekerja diterbitkan," kata Benni di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Benni melanjutkan, sebanyak 408.685 permohonan STRP ditolak dan 2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses.
Sektor terbanyak yang mengajukan STRP yaitu 15.074 dari sektor keuangan dan perbankan, 11.916 di sektor makanan dan minuman serta penunjangnya.
Selanjutnya 10.588 dari sektor kesehatan; 9.675 dari sektor logistik, transportasi dan distribusi, serta 9.450 di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Sementara itu 1.521 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak, antara lain 680 permohonan kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta 288 permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan.
Baca Juga:Penumpang Transjakarta Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat