SuaraJakarta.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat akan menindaklanjuti dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial AS (49) terhadap anak tirinya STA (15). Sebelumnya, Rohmansyah (42) ayah kandung korban telah membuat laporan.
“Bapak tadi melaporkan bahwa anaknya telah disetubuhi dan dilakukan oleh bapak tirinya sejak anak kelas 1 SMP. Dengan laporan tersebut kami akan melakukan penyelidikan dulu,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Reliana Situmpol kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Selanjutnya, Unit PPA akan melakukan visum terhadap korban. Selain itu juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, lalu melakukan gelar perkara. Hingga kasus ini bisa masuk dalam proses penyidikan.
“Kami akan naikan ke sidik setelah panggil saksi-saksi, untuk segera menangkap pelaku,” imbuhnya.
Baca Juga:Kasus Penimbunan Obat Pasien COVID-19, Polres Jakbar Periksa Saksi Ahli dari BPOM
Berdasarkan informasi yang diterima dari korban, kata Reliana pelaku masih berada di Jakarta.
Di samping itu, Unit PPA merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan mentalnya. “Untuk pemulihan psikologi,” ujar Reliana.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Rohmansyah (42) melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami putri kandungnya. Pelakunya sendiri adalah AS (49), suami dari mantan istrinya.
“Saya melaporkan masalah yang terjadi sama anak saya,” kata Rohmansyah.
Dia menuturkan, putrinya mendapatkan perbuatan bejat dari AS telah berkali-kali. Peristiwa pertama terjadi pada 2018, saat itu STA masih duduk di kelas 1 SMP dan berusia 13 tahun.
Baca Juga:Tega! Ayah Tiri di Tambora Diduga Cabuli Anak Sejak Usia 13 Tahun
“Pertama kali waktu dia kelas 1 SMP jadi sekitar tahun 2018 sampai tahun ini. Sudah beberapa kali dia bilang,” imbuh Rohmansyah.
- 1
- 2