Anies Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama PPKM Darurat

"Penghapusan sanksi administrasi diberikan yang melakukan pelunasan pokok pajak sampai 20 Agustus 2021," demikian bunyi SK Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 15 Juli 2021 | 16:13 WIB
Anies Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama PPKM Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Dok Pemprov DKI]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus denda pembayaran pajak kendaraan bermotor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Denda yang didapat karena telat membayar pajak akan dibebaskan untuk sementara.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBN-KB selama masa PPKM Darurat.

Pelaksana tugas (Plt) Bapenda DKI Lusiana Herawati yang meneken SK tersebut pada 14 Juli lalu mengatakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan atas dasar kepentingan sosial kemanusiaan. Lalu kebijakan ini menjadi bukti pemerintah berupaya memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi.

Lusi menyebut penghapusan denda pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dan BBN-KB yang jatuh pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga:Buat Surat Terbuka Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Didi Riyadi Minta Jokowi Lakukan Ini

"Penghapusan sanksi administrasi diberikan yang melakukan pelunasan pokok pajak sampai 20 Agustus 2021," demikian bunyi SK tersebut, dikutip Suara.com, Kamis (15/7/2021).

Aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang melakukan pelunasan pajak melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan. Artinya, sanksi administrasi bakal dikenakan kembali kepada wajib pajak itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terhadap SKKP yang dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka atas SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," kata Lusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini