Keluh Pemilik Warkop Didenda Rp 500 Ribu Langgar PPKM Darurat Tangsel: Jualan Lagi Sepi

Tak ada lagi alasan masyarakat tak tahu soal aturan PPKM Darurat.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Juli 2021 | 15:53 WIB
Keluh Pemilik Warkop Didenda Rp 500 Ribu Langgar PPKM Darurat Tangsel: Jualan Lagi Sepi
Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Kamis (15/7/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Para pedagang yang terjaring razia PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan nominal denda yang harus dibayarkan.

Setidaknya ada 20 pelaku usaha yang terjaring razia PPKM Darurat. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di samping ITC BSD, Tangsel, Kamis (15/7/2021).

Dalam sidang tipiring itu, mereka dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara dua hari karena tetap layani pembeli makan atau minum di tempat.

Iis, salah satu pemilik warung kopi di dekat UIN Syarif Hidayatullah, mengeluh lantaran dirinya harus membayar sanksi denda Rp 500 ribu.

Baca Juga:Lewat Pos Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, Pekerja Wajib Bawa STRP

Dia mengikuti sidang tipiring karena terjaring razia PPKM Darurat yang dilakukan Satpol PP Tangsel beberapa hari lalu.

"Keberatan sama dendannya. Sanksinya denda Rp 500 paling kecil katanya," ujar Iis, Kamis (15/7/2021).

Iis terjaring razia PPKM Darurat lantaran kedapatan di warungnya ada yang tengah minum kopi dan makan di tempat.

"Ada yang beli kemarin jam 11 makan di tempat. Biasanya kan dibungkus, itu lagi kebetulan aja," ungkapnya.

Saat terjaring razia, Iis mengaku, tak diberitahu bahwa dirinya akan diwajibkan membayar sanksi denda.

Baca Juga:Wali Kota Tangsel soal Wacana Perpanjangan PPKM Darurat: Perlu, Walaupun Berat

Saat itu, petugas hanya membawa KTP miliknya dan memberi tahu jadwal sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini