"Keadaan lagi kayak gini ya bang, nggak masuk akal didenda Rp 500 ribu. Sedangkan saya baru di sini. (Dendanya) Nggak masuk akal kan dalam keadaan gini. Bingung lah," keluhnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Undang-undang dan Peraturan Daerah Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya tak melarang para pelanggar untuk membuka tempat usahanya.
Tapi hanya jam operasionalnya dibatasi dan dilarang melakukan layanan makan atau minum di tempat.
Menurutnya, tak ada lagi alasan masyarakat tak tahu soal aturan PPKM Darurat lantaran sudah banyak informasi beredar di internet.
Baca Juga:Lewat Pos Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, Pekerja Wajib Bawa STRP
"Masyarakat tidak boleh beralasan tidak tahu. Alat informasi sudah canggih, sosialisasi sudah jelas ada. Pelaku usaha bukannya tidak boleh buka, boleh," kata Sapta.
"Pasar itu berlangsung dari jam 4-8 malam lalu pulang. Pelaku usaha boleh buka dengan syarat dari awal buka sampai tutup tak ada layanan makan di tempat. Kita nggak melarang orang jualan. Waktu dibatasi untuk mengurangi kerumunan," sambung Sapta.
Kontributor : Wivy Hikmatullah