Anies Tambah Tempat Isolasi Jadi 184 Lokasi, Bisa Tampung 26.134 Pasien COVID-19

"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan COVID-19," tulis Anies.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Juli 2021 | 22:03 WIB
Anies Tambah Tempat Isolasi Jadi 184 Lokasi, Bisa Tampung 26.134 Pasien COVID-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menyapa pasien COVID-19 yang berada di tenda darurat di halaman RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). [Instagram@aniesbaswedan]
Suasana Graha Wisata TMII (Taman Mini Indonesia Indah), Jakarta Timur, Selasa (15/6/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]
Suasana Graha Wisata TMII (Taman Mini Indonesia Indah), Jakarta Timur, Selasa (15/6/2021), yang menjadi tempat isolasi pasien COVID-19. [ANTARA/Yogi Rachman]

Terkait rumah dinas lurah dan camat, Riza menambahkan bahwa pihaknya mempersiapkan semua tempat isolasi yang memungkinkan untuk dijadikan lokasi tempat isolasi.

"Semua tempat yang memungkinkan untuk jadi tempat isolasi kita persiapkan. Tentu ada tahapan-tahapan mana yang menjadi prioritas sesuai dengan syarat-syarat yang ada," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan pasien COVID-19 berkapasitas 8.249 orang.

Baca Juga:Cara Cek Bansos BST Warga Jakarta di corona.jakarta.go.id, Rp 600 Ribu Cair

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak