Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni kepada I Gede Aryastina alias Jerinx.
Adam Deni melaporkan drummer Superman is Dead itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021).
Jerinx dilaporkan atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Adam Deni melayangkan laporan terhadap Jerinx karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:Adam Deni Tolak PPKM Jilid 2, Biar Jerinx Bisa Penuhi Panggilan Polisi